Pelayanan RSUDZA Dinilai Menurun, PERSI Aceh: Layanan Publik Harus Diservis dengan Baik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini banyak penilaian kepada Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) yang mengatakan kualitas pelayanan telah menurun. Hal ini dapat dilihat dari banyak fasilitas Air Conditioner (AC) yang tidak nyala, keluhan pelayanan dari masyarakat dan pasien.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Aceh, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine FICS mengatakan, bahwa secara umum di rumah sakit itu ada standar baku yang harus dijalankan karena ini layanan bersifat harian ke harian.
Jika diberikan pelayanan yang bagus, lanjutnya, maka masyarakat akan mengapresiasi begitu juga jika masyarakat merasakan ada sesuatu tidak sesuai dengan keinginannya pasti akan dipertanyakan.
Apalagi masyarakat yang sudah paham dan pernah berobat ke tempat lain tentunya dengan mudah bisa membandingkan apa yang mereka dapatkan.
"Untuk persoalan secara teknis saya tidak memahami itu. Memang lain rumah sakit tentunya lain persoalan yang dihadapi," kata Azharuddin kepada pewarta Dialeksis.com, Senin (3/4/2023).
Azharuddin menyampaikan bahwa layanan publik itu harus diservis dengan baik memang seperti AC itu memang nyata dan harus ada di setiao ruangan. Pasien juga masing-masing harus ada kipas angin kemudian angin yang diputar itu dalam suasana dingin.
Lanjutnya, Pelayanan masyarakat itu harus dipenuhi. Ini perlu implementasi dan dari jauh-jauh hari harus mempersiapkan diri segala kebutuhan masyarakat. Di ruangan kelas tiga itu memang masyarakat merasakan panas dan tidak heran pengadaan AC di ruangan itu ada tapi tidak ada.
"Kadang prioritas kita kan berbeda. Uang kan lebih tapi yang perlu diperbaiki tidak terlihat. masyarakat yang merasakan mengapa ini tidak sesuai," ujarnya.
Azharuddin juga menambahkan secara umum memang ada standar layanan minimal yang sudah diatur oleh pemerintah, artinya tidak boleh standar layanan minimal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh rumah sakit ada standar layanan minimal.
"Itu tidak bisa kita menghindar jika ada persoalan misalnya ke IGD berapa lama kita dilayani itu ada standar pelayanan minimal. Kalau kita melakukan ronsen atau pemeriksaan di laboratorium berapa jam berhasil," pungkasnya. [NH]
- Praktisi Minta Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA
- Kasus Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA Dinilai Tidak Ada Kepastian Hukum
- Dinkes Subang Diminta Audit Kasus Ibu Hamil Meninggal setelah Ditolak RS
- Pasien Diduga Sulit dapat Rujukan hingga Meninggal, Begini Respons Ketua Persi Aceh