kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pembahasan Cambuk di Lapas Ternyata Melibatkan MPU

Pembahasan Cambuk di Lapas Ternyata Melibatkan MPU

Sabtu, 14 April 2018 20:36 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Humas Aceh

Dialeksis.com, Banda Aceh -  Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang hukum acara jinayat yang mengatur tentang lokasi pelaksanaan Uqubat Cambuk di lapas, dinilai oleh sebagian kalangan dikeluarkan tanpa melibatkan ulama dan stakeholder terkait.

Penelusuran media ini,  Pihak Pemerintah Aceh sebelum mengeluarkan pergub ini ternyata telah jauh hari membahas dengan berbagai pihak terkait dalam forum pimpinan daerah plus (forkopimda  plus) yang digelar di ruang Rapat Gubernur Aceh pada Rabu (14/2/2018) bulan februari lalu.

lebih lanjut, rapat ini rupanya tak hanya  melibatkan unsur pimpinan daerah, namun juga termasuk unsur ulama (dalam hal ini MPU) dan kalangan akademisi hukum nasional dan hukum Islam.

Rapat Forkopimda itu sendiri difasilitasi oleh Kadis Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar. A. Djalil, MA dan dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Turut hadir dalam Rapat Tersebut: Wali Nanggroe Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Aspidum Kejati Aceh Kajari Singkil Kolonel Ahmad Husen (Mewakili Pangdam) Kabid Hukum Polda Aceh,  (Mewakili Kapolda). Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh dan Kabid Hukum dan HAM DSI Aceh.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua MPU Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyyah Aceh, Komisi VII DPRA Katibul Wali. Juga dari kalangan akademisi seperti Prof Dr. Alyasa Abubakar, Prof. Dr. Hamid Saroeng, Prof. Dr. Syahrizal Abbas Prof. Dr. Farid Wajdi dan Prof Dr. Mustanir.



Tanggapan Ketua MPU terhadap Wacana Cambuk di Lapas

Terkait Wacana pelaksanaan cambuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan, dalam rapat tersebut dibahas permasalahan Pelaksanaan uqubat cambuk selama ini dilakukan di tempat umum disaksikan oleh orang banyak termasuk anak-anak di bawah 18 tahun.

lalu Dalam rangka mencegah agar pelaksanaan cambuk kedepan tidak lagi disaksikan oleh anak-anak dibawah 18 tahun, maka wacana pelaksanaan cambuk dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Adapun dasar hukum pelaksanaan cambuk tidak boleh disaksikan oleh anak tertuang dalam Pasal 262 Ayat 2 Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi :  "uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir dan tidak boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah umur 18 tahun"

menanggapi hal tersebut, Ketua MPU Aceh,  Tgk H Muslim Ibrahim dalam rapat mengawali penjelasannya membacakan maksud dalam Q.S An-Nur ayat 2  yang berbunyi:    "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman"

  "Ada dua hal yang perlu saya sampaikan. Pertama ayat tsb memerintahkan untuk disaksikan, agar menjadi pelajaran bagi yang lain, dari sisi lain perlu kita tutup dari media agar tidak terekspos. Sebenarnya sekelompok orang yang dimaksudkan dalam ayat itu cukup 9 orang saja yang menyaksikannya dalam pelaksanaan uqubat di depan umum. keinginan Pak Gubernur untuk melaksanakan di LP menjadi pilihan yang tepat" ujar Ketua MPU Aceh Tgk Muslim sebagaimana notulensi rapat Gubernur Aceh dengan Forkopimda Plus dan unsur terpilih yang digelar Februari lalu tersebut.*(rs)







Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda