Pembangunan Kios di Samalanga, PJ Bupati Bireuen Melarang, Yusriadi Ngotot Membangun
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Sejumlah pekerja sedang mengerjakan pembangunan Kios Permanen di tanah PT KAI yang disewakan oleh Yusriadi, Padahal Pemkab Bireuen sudah melarang dan belum mengeluarkan izin. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen melalui surat nomor 600/657/2022 yang dikeluarkan tanggal 12 September 2022 yang ditunjukan untuk Yusriadi melarang pembangunan kios permanen yang terletak di atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) sisa perluasan jalan tepatnya di Gampong Keude Aceh atau Keude Samalanga Kecamatan Samalanga
Saat ini, tanah PT KAI tersebut sudah dikontrakan oleh Yusriadi AMK. Pemkab Bireuen melarang Yusriadi untuk melakukan pembangunan kios permanen sebelum keluarnya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dan Sertifikat Lain Fungsi (SLF).
Kadis PUPR Bireuen, Ir Fadhli ST MT melalui surat yang ditunjukan untuk Yusriadi menyebutkan sejumlah regulasi hukum dasar pelarangan pembangunan kios permanen di Keude Samalanga.
Diantaranya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Yang Mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG.
"Sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah diharapkan kepada saudara untuk tidak melaksanakan pembangunan kembali kios permanen diatas tanah PT. KAI (Persero)," kata Fadhli melalui surat tertulis tersebut.
Sementara itu, Yusriadi AMK selaku pihak yang menyewa tanah PT KAI yang juga pihak yang membangun kios permanen di Keude Samalanga saat dikonfirmasi Dialeksis.com tak mengangkat telepon, begitu juga pesan yang dikirim via WhatsApp tak membalas perihak hak jawab yang dilayangkan Dialeksis.com.
Menurut informasi yang diperoleh Dialeksis.com Yusriadi AMK selain menyewa tanah PT KAI yang di keude Samalanga, ia juga berstatus sebagai ASN Pemkab Bireuen yang bertugas di Puskesmas. (Fajri Bugak)
- Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Uang Nasabah Bank, Polres Bireuen Diapresiasi
- P3MD Provinsi Aceh Pastikan PLD Bireuen Tanpa Izin ke Lombok Bakal Diproses
- Tanpa Izin Korkab, Dampingi Keuchik Peusangan Bimtek ke Lombok, PLD Bireuen Akan Dimintai Klarifikasi
- Tingkatkan Konektivitas Antar daerah, Kementerian PUPR Genjot Pembangunan Jalan Tol