Pembangunan Trans Studio Mall Aceh Tergantung Kajian Amdal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepastian PT Trans Properti Indonesia yang berencana membangun Trans Studio Mall Aceh di Kota Banda Aceh tergantung hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin ST MT kepada Dialeksis.com menyebutkan, rencana pembangunan mall di kawasan Banda Aceh pada dasarnya memiliki dampak positif maupun negatif.
"Setiap aktivitas kegiatan pasti memberikan dampak positif dan negatif. Namun kajian yang akan dilakukan memberikan upaya untuk meningkatkan dampak positif dan menurunkan dampak negatif. Jika dampak yang dihasilkan tidak dapat dikelola secara teknologi maka kegiatan tersebut dibatalkan," ujar Jalaluddin, Senin (15/7/2019).
Terkait pengurusan dokumen Amdal untuk pembangunan di Kota Banda Aceh, menurut Jalaluddin, Banda Aceh hingga kini belum memiliki Komisi Penilai Amdal, sehingga rekomendasi dan penilaian Amdal dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui KPA Aceh.
"Mereka sedang mengurus rekomendasi Amdal dan harus mengajukan ke provinsi," pungkasnya.
PT Trans Properti Indonesia direncakan akan mendirikan Trans Studio Mall Aceh di Jalan T Nyak Makam, Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Tepatnya bersebelahan dengan Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
Berdasarkan pengumuman studi Amdal yang dipublikasikan oleh salah satu media cetak lokal di Aceh, mall tersebut dibangun empat lantai termasuk area parkir basement yang diperkirakan dapat memuat 239 mobil dan 300 unit motor.(pd)