Pembantaian Guru Ngaji di Banda Aceh, Polresta: Pelaku dan Korban Tak Punya Masalah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Riski
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menggalar konferensi pers di ruang Sat Reskrim, Senin (8/3/2021) terkait perkembangan kasus pembunuhan guru ngaji dan penganiayaan terhadap keluarga korban yang terjadi pada Jum'at lalu di Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensinya persnya mengatakan, hingga saat ini belum diketahui pasti motif tersangka berinisial PP (21) dan sering mengalami perubahan perilaku selama seminggu terakhir sebelum pristiwa terjadi.
"Dalam proses penyelidikan yang telah kami lakukan sebanyak empat kali, pelaku kerap kali memberikan keterangan berubah-ubah dan dari keterangan orangtuanya, pelaku sendiri mengalami perubahan perilaku seminggu terakhir," jelas Kasatreskrim.
"Akan tetapi dari hasil penyelidikan terhadap para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi yang sudah dalam BAP, pelaku dan para korban tidak memiliki masalah apapun," ujar Muhammad Ryan.
Dalam Konferensi tersebut, Polresta Banda Aceh turut menghadirkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dan sepotong baju milik korban yang berlumur darah.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah pisau jenis sangkur yang berjenis dengan gagang berupa kuningan yang menurut pelaku dia peroleh saat mengikuti pramuka dulu dan barang bukti lainya berupa pakaian daster koban yang berlumuran darah," jelas Kasatreskrim.
Tersangka sementara dikenakan pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.