Pemerintah Aceh Akan Melarang Penjualan LPG 3 Kg di Kios: Apa Alasannya?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh akan menerbitkan larangan kios-kios untuk menjual gas subsidi atau LPG 3 kg di seluruh Aceh.
Aturan itu dibuat merespon keluhan masyarakat terkait lonjakan harga LPG 3 kg yang mencapai 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET), dan pangkalan juga kerap kehabisan stok.
Hingga saat ini, harga gas subsidi 3 kilo di Kota Banda Aceh mencapai Rp36 ribu hingga Rp40 ribu di kios-kios, sedangkan harga eceran di pangkalan Rp18 ribu.
Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh Euis Yessika mengatakan seharusnya gas subsidi tidak diperbolehkan untuk dijual di kios, karena akan menimbulkan kesenjangan harga.
"LPG 3 kilo subsidi ini tidak boleh dijual oleh kios, karena batasannya sampai pangkalan. Ini masih kita bahas (aturan) dan akan kita tetapkan agar kios ini tidak boleh jual lagi," kata Euis saat melakukan sidak di salah satu pangkalan gas LPG 3 kg di Banda Aceh.
Begitupun, pihaknya tetap mengawasi pangkalan-pangkalan nakal yang masih menjual gas subsidi ke kios-kios.
Sejauh ini, warung yang menjual gas subsidi nekat membuka segel penutup tabung agar saat di sidak tidak diketahui pangkalan yang jadi penyuplai.
"Itu waktu kita turun (sidak), segelnya dibuka. Seandainya segel tidak dibuka kita bisa tahu dari pangkalan mana yang diambilnya. Jadi kita bisa selidiki," ucapnya.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh Nahrawi Noerdin menerima laporan dari pelaku usaha mikro dan masyarakat terkait tingginya harga gas subsidi di Banda Aceh.
Menurut Nahrawi, mereka mendapatkan LPG tersebut di kios-kios sementara di pangkalan susah mereka dapatkan, selain karena harus mengantri panjang stoknya juga terbatas.
"Harga LPG 3 kg mencapai Rp35 ribu hingga Rp40 ribu, ini sudah sangat tidak wajar dari yang seharusnya harus dijual Rp18 ribu," sebutnya.
Nahrawi menegaskan, tak ada alasan untuk tidak mendapatkan LPG 3 kg bagi usaha mikro, sebab dalam aturan mereka berhak mendapatkannya.
Selain itu ia juga mempertanyakan gas subsidi yang di jual di kios-kios, padahal aturannya, LPG 3 kg dari agen penyalur ke pangkalan kemudian dari pangkalan langsung ke masyarakat penerima manfaat.
"Dari mana sumber LPG 3 kg di kios ini, jika ada pangkalan yang bermain, dinas terkait harus mengambil tindakan dengan menegur dan menghentikan suplai ke pangkalan tersebut," ungkapnya.