Pemerintah Aceh Besar Terima Tempat Pengolahan Sampah 3R dari Kementerian PUPR
Font: Ukuran: - +
Foto: Humas Aceh Besar
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, menerima sarana TPS3R atau tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fasilitas tersebut meliputi, satu unit bangunan, 4 mesin pendukung, jalan, jembatan dan satu unit becak Viar.
Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Rabu (8/2/2023), melakukan serah terima sarana tersebut dari Kepala BPPW Aceh, Deni Arditya dan diserahkan untuk Gampong Meunasah Kulam.
Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar yang mewakili Pj Bupati Aceh Besar dan Kepala BPPW Aceh juga meresmikan pemakaian sarana tempat pengolahan sampah tersebut.
Sulaimi dalam sambutannya mengharapkan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar agar dapat mengawasi dan membina masyarakat Meunasah Kulam dalam mengelola sarana TPS3R tersebut.
"Mendapatkan fasilitas seperti ini tentu tidak mudah, jadi harus dirawat dengan baik," kata Sulaimi.
Kepala BPPW Aceh, Deni Arditya, mengharapkan dengan hadirnya TPS3R tersebut, Gampong Meunasah Kulam dapat menjadi kawasan bebas wilayah kumuh. Ia berharap sarana tersebut dapat dioperasionalkan secara berkelanjutan.
"Mesin pencacah sampah ini harus rutin digunakan, kalau tidak akan rusak dan kalau sering digunakan tanpa perawatan juga akan rusak," kata Deni.
Deni mengatakan, pembangunan TPS3R tersebut merupakan bagian dari program Kotaku di Aceh Besar untuk mengatasi masalah persampahan. Ia juga berharap dukungan pemerintah daerah agar masalah wilayah kumuh di Aceh Besar dapat diminimalisir semaksimal mungkin.