Pemerintah Aceh dan 8 Kabupaten/Kota Serah Terima Alih Kelola Aset Perikanan
Font: Ukuran: - +
Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menandatangani BAST P3D bersama Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (1/10/2021). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menandatangani serah terima alih kelola aset kelautan dan perikanan dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, dan sejumlah Sekda Kabupaten/Kota terkait, Jumat (1/10/2021) di Kantor Gubernur.
Penandatanganan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari, Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, menyebutkan, berdasarkan sejumlah regulasi, seluruh aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota harus dialih kelola kepada Pemerintah Provinsi.
"Aset yang meliputi tanah, peralatan, mesin, bangunan, jalan irigasi dan jaringan, serta personil Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) pendanaan dan pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh," ujar Aliman.
Aliman menyebutkan, sejumlah kabupaten/kota yang menyerahkan aset Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) kepada Pemerintah Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
“Begitupun sebaliknya, aset balai benih ikan yang dikelola pemerintah provinsi, berdasarkan regulasi harus dialih kelola kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujar Aliman.
Adapun kabupaten yang menerima alih kelola aset balai benih ikan dari Pemerintah Aceh, yaitu Kabupaten Bireuen dan Bener Meriah.[HA]