Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Diminta Tingkatkan Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak

Pemerintah Aceh Diminta Tingkatkan Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 26 Februari 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Bayu Satria. Foto: Nora/Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh terus meningkat setiap tahunnya. Namun, meskipun angka kekerasan tersebut mengkhawatirkan, anggaran yang dialokasikan untuk perlindungan perempuan dan anak dinilai masih sangat minim dan jauh dari cukup.

Bayu Satria, pendiri Yayasan Suara Aksi Orang Muda (YouthID), menyoroti ketimpangan ini dan mendesak pemerintah Aceh untuk menunjukkan komitmen nyata dalam kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. 

“Anggaran yang dialokasikan hanya sekitar 0,12 persen dari total APBA. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah masih sebatas debat dan orasi, tapi belum diwujudkan dalam tindakan konkret,” kata Bayu kepada Dialeksis, Rabu (26/2/2025).

Bayu mengungkapkan bahwa selama ini anggaran perlindungan perempuan dan anak hanya disalurkan kepada lembaga-lembaga, bukan langsung untuk penanganan dan pencegahan kasus kekerasan. 

Ia mendorong agar pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah daerah yang terbaru, agar bisa diprioritaskan dan terealisasi lebih maksimal.

Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak terkait, termasuk lembaga-lembaga lainnya.

"Keberpihakan dalam anggaran harus diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas dan melibatkan berbagai kelompok, termasuk perempuan dan anak penyandang disabilitas serta kelompok minoritas lainnya,” tambahnya.

Masalah lain yang mengemuka adalah banyaknya program intervensi yang tidak tepat sasaran dan kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Bayu menyebutkan bahwa kondisi pemenuhan hak perempuan dan anak semakin terabaikan setelah pembubaran Komisi Perlindungan Anak (KPA) Aceh, yang meninggalkan kekosongan dalam mekanisme pemantauan pemenuhan hak anak di daerah ini. 

“Jika KPA sudah dibubarkan, siapa yang akan memastikan hak-hak anak tetap terpantau? Ini menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi,” tegasnya. 

Sebagai solusi, Bayu mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam atau background study untuk menyusun kebijakan dan anggaran yang lebih berpihak pada perempuan dan anak. 

“Isu ini harus menjadi perhatian utama pemerintah yang baru. Meskipun anggaran terbatas, namun upaya pemulihan harus langsung menyentuh korban,” pungkas Bayu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI