Pemerintah Aceh Dukung Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus mengoptimalkan perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di Aceh. Salah satu caranya, melakukan terobosan dengan melakukan upaya percepatan pendirian perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida).
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menjelaskan UMKM merupakan salah satu sektor penyumbang pertumbuhan ekonomi daerah. Namun sering kali, UMKM dalam mengembangkan usahanya itu terkendala dengan masalah akses keuangan atau pemodalan.
Menurut Plt Gubernur, pelaku usaha saat ini begitu sulit memperoleh permodalan dari bank. Berbagai alasan menjadi penghambat, salah satunya karena minim adanya penjaminan.
"Jika ada fenomena seperti itu tentu harus jadi perhatian kita semua, karena negara sudah berfikir antisipasi perekonomian kita ke depan, apalagi 2020 kita dibayang-bayangi resesi ekonomi dunia," ujar Nova Iriansyah saat menerima audiensi percepatan pendirian perusahaan penjaminan kredit daerah dari sejumlah delegasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, di rumah dinasnya, Banda Aceh, Kamis (24/10/2019).
"Saya sepakat sebagai kepala pemerintah Aceh, kalo itu tujuannya (Jamkrida), maka jalan tol menuju bank harus kita sediakan bagi UMKM," kata Nova.
Nova menuturkan, pemerintah Aceh akan segera mempercepat tahapan pendirian Jamkrida. Sampai tahun 2019 ini, lanjut dia, sudah 18 provinsi yang memiliki perusahaan penjaminan tersebut. Aceh sendiri berkomitmen menargetkan bisa lebih cepat dari 16 provinsi lainnya yang belum memiliki Jamkrida.
"Tidak ada istilah terlambat, untuk Aceh akan segera membangunnya. Tahapannya sudah dikerjakan oleh Biro Perekonomian dan tentu payung hukumnya akan segera diselesaikan oleh Biro Hukum," ujar Nova.
"Kita saat ini juga terus mengoptimalkan diri. Salah satu kaitannya, pendirian Jamkrida ini diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian dan pada akhirnya menekan angka kemiskinan," tutur Nova.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan sektor UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. Namun demikian, terdapat kendala bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan yang disebabkan ketidak mampuan dalam menyediakan agunan. Serta ketiadaan administrasi yang baik terkait dengan kegiatan usahanya sehingga dinilai tidak bankable.
"Salah satu mekanisme untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh UMKM tersebut adalah dengan adanya penjaminan kredit terhadap UMKM," kata Riswinandi.
Oleh sebab itu, kata Riswinandi, pada bulan Januari tahun 2016, pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Tujuan dari penerbitan undang-undang tersebut adalah untuk mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional.
"Guna peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah menyampaikan kepada seluruh Gubernur Kepala Daerah Provinsi bahwa salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah mendorong percepatan pembentukan lembaga penjaminan kredit pada berbagai daerah yang disebut dengan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)," jelas Riswinandi.
Riswinandi berharap, dengan berdirinya Jamkrida, akses keuangan bagi UMKM dan Koperasi meningkat, yang pada hakikatnya juga meningkatkan lapangan kerja serta tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
"Provinsi Aceh hingga saat ini belum memiliki Jamkrida, namun demikian kami memahami dan mengapresiasi komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah Aceh bersama-sama DPRD Aceh untuk mendirikannya," tutur Riswinandi.
Melalui pendirian Jamkrida tersebut, kata Riswinandi, diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting bagi Pemerintah Daerah Aceh untuk meingkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. (h/rel)