Pemerintah Aceh Gunakan Anggaran Penanganan Covid-19 Sesuai Aturan
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak dari awal penanganan kasus corona, Pemerintah Aceh telah menggunakan anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.
Hal tesebut ungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (14/4/2020).
Menurut Saifullah Abdulgani pria yang akrab disapa SAG, penggunaan anggaran pencegahan virus corona atau Covid-19 ini harus sesuai aturan, tidak dibenarkan penggunaan anggaran diluar dari auturan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.
“Prosuder itu dijalankan dengan seksama, kita tidak ingin merepotkan auditor setelah penanganan darurat Covid-19 ini berlangsung,” kata SAG.
SAG mengaku, Pemerintah Aceh mengikuti dan menjalankan semua aturan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini.
Menurutnya penggunaan anggaran itu ada aturan baik itu aturan menteri keuangan, KPK dan BPK.
“Ada petunjuk yang dalam menggunakan anggaran, jadi ini yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh saat ini,” katanya.
Lebih lanjut SAG mengatakan, Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah selalu memberikan pengarahan agar penggunaan anggaran itu harus tepat sasaran.
“Pak Plt Gubernu Aceh Nova Iriansyah selalu memberi arahan dalam penggunaan anggaran pencegahan Covid-19, tidak boleh ada penyelewengan,” ujar SAG.