Pemerintah Aceh Jelaskan Realisasi Hibah dan Bansos APBA 2019
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa Alokasi dana hibah dan Bansos dalam APBA 2019 merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Aceh dengan Pimpinan DPRA, dan kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara pada 28 November 2018.
Hal ini sesuai amanat Pasal 343 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Renja Pemerintah Daerah.
"Karena itu, dapat dimaklumi apabila ada pihak-pihak yang tidak mengetahui secara persis bagaimana proses alokasi hibah dan Bansos dalam APBA 2019 tersebut yang justru merespon secara tidak proporsional" ujar ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Taqwallah di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (24/7/2019).
Lebih lanjutm Besaran dana Hibah dan Bansos dalam APBA 2019 bukan Rp 2 triliun, seperti diberitakan pelbagai media massa, melainkan Rp 1,857 triliun, yang dialokasikan dalam DPA 18 SKPA plus BPKA sesuai peruntukan dan karakteristik penerima manfaatnya.
Sebarannya, antara lain, pada Dinas Perkim Rp 970 miliar, Dinas Pendidikan Dayah sekitar Rp 481 miliar, Dinas Pengairan Rp 128 miliar, Dispora sekitar Rp 39 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 17,8 miliar dan Dinas PUPR Rp 15 miliar.
Dana Hibah dan Bansos yang dialokasi sekitar Rp 1,857 triliun tersebut, sekitar Rp 695,3 miliar telah dan sedang proses realisasi, karena sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, seperti Hibah dan Bansos pada Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, Dinas Arpus, dan MAA. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,244 triliun akan dilengkapi persyaratan dokumennya dan diusulkan kembali dalam Rencana APBA Perubahan 2019.
"Jadi, tidak semua alokasi dana hibah dan Bansos yang sebesar Rp 1,857 triliun itu tidak dapat direalisasikan, sebagaimana sangkaan banyak pihak dalam pemberitaan media massa belakangan ini. Contohnya, untuk pembangunan 5.969 unit rumah layak huni di Dinas Perkim sudah pada tahap penetapan hasil pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog yang kemudian akan dilanjutkan dengan ikatan kontrak fisik pekerjaan." Ujarnya.
Adapun Penyebab belum diterbitkan SK Gubernur Aceh tentang dana hibah dan Bansos untuk kegiatan tertentu pada suatu SKPA, semata-mata karena belum terpenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Pergub nomor 92 tahun 2016 yang terakhir diubah dengan Pergub nomor 115 tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dari APBA.
Syarat-syarat yang dimaksud yaitu berupa :
a) Proposal dari Pengusul kepada Kepala Daerah;
b) Evaluasi oleh SKPA;
c) Rekomendasi SKPA kepada TAPA, dan
d) Pertimbangan TAPA, dimana TAPA tidak dapat mempertimbangkan suatu bantuan hibah dan Bansos apabila tidak melalui tahapan sebelumnya. Hal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.
"Akhirnya, perlu kami tegaskan di sini, pada prinsipnya, semua alokasi anggaran kegiatan yang telah disahkan dalam APBA Tahun 2019 akan direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2019, untuk diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh." Pungkasnya dalam konfrensi persi yang dihadiri sejumlah SKPA dan instansi terkait. (pd/rel)