Pemerintah Aceh Lanjutkan Kerjasama Program JKA 2020 dengan BPJS Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian dan Sekda Aceh Taqwallah, melakukan penandatanganan addendum memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Aceh dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5/2020). Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali melanjutkan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2020. Berlanjutnya kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan addendum perjanjian kerjasama oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (27/5/2020).
Perjanjian tersebut kembali dilanjutkan, mengingat perjanjian kerjasama yang dilakukan sebelumnya akan segera berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Sementara perjanjian kali ini akan berlaku dari bulan Juni sampai dengan akhir Desember tahun 2020.
Melalui penandatanganan perjanjian tersebut, maka sebanyak 2.090.660 jiwa penduduk Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung iuran nya oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA 2020. Sementara sebagian penduduk lainnya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai program.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan itu telah menjadi kerjasama rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Tujuan kerjasama itu, kata dia, adalah untuk memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh melalui program JKA.
"Awalnya, program JKA ini dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Aceh bekerjasama dengan PT Askes (Persero). Bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, program JKA sudah ada di daerah ini," ujar Nova.
"Setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meleburkan PT Askes (Persero) ke dalam BPJS Kesehatan, maka kerjasama Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Program JKA kami lanjutkan dengan BPJS Kesehatan," lanjut Nova.
Nova mengatakan, pelaksanaan program JKA itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan bahwa seluruh
masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
"Itu sebabnya Pemerintah Aceh selalu menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu program prioritas dan terpenting di Aceh," ujar Plt Gubernur.
Nova mengatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk membayar iuran peserta agar hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menguat. Ia berharap, komitemen tersebut dapat direspon oleh BPJS Kesehatan dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
"BPJS kesehatan juga harus cepat merespon keluhan masyarakat, terlebih untuk situasi sekarang ini di mana wabah Covid-19 terus menebar ancaman di mana-mana," tutur Nova Iriansyah.
Sementara itu, melalui video conference, Deputi BPJS Kesehatan wilayah Sumatera Utara- Aceh, Mariamah, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran nya yang kembali melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jamaninan sosial terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk peserta nya, khususnya peserta JKA yang ada di provinsi Aceh," ujar Mariamah.
Mariamah berharap, Pemerintah Aceh dan jajaran nya dapat terus memberikan dukungan agar penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh berjalan dengan baik.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPR Aceh Hendra Budian, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, Direktur RSUDZA Azharuddin, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Biro Umum Akmil, Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh. (Rls)