Jum`at, 12 Desember 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Larang Pengangkutan Kayu di Lokasi Bencana

Pemerintah Aceh Larang Pengangkutan Kayu di Lokasi Bencana

Jum`at, 12 Desember 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Naufal/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menilai banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah saat ini bukan sekadar bencana biasa, melainkan rangkaian persoalan kompleks yang berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan Gubernur Aceh secara khusus meminta agar tidak ada pihak mana pun baik individu maupun kelompok yang mengambil atau membawa keluar kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang.

“Potensi penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan sangat terbuka. Salah satu alat bukti penting adalah kayu-kayu yang berada di lokasi bencana. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan tidak bertindak di luar prosedur hukum,” ujar MTA, Jumat.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan ikut memantau dan melaporkan jika menemukan aktivitas tidak wajar terkait pengangkutan kayu dari wilayah terdampak.

Gubernur Aceh, kata MTA, meminta seluruh pihak--termasuk instansi pemerintah, relawan, dan kelompok masyarakat yang tengah bekerja membersihkan material pascabencana--untuk menempatkan semua kayu hasil pembersihan pada titik-titik yang disepakati bersama.

Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran di lapangan segera menetapkan lokasi penampungan material kayu tersebut, sehingga tidak ada yang disalahgunakan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI