kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Minta Kepala SKPA Tarik Kendaraan Dinas

Pemerintah Aceh Minta Kepala SKPA Tarik Kendaraan Dinas

Kamis, 22 November 2018 20:32 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Plt Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah, Drs Dermawan mengimbau kepada para kepala SKPA dan kepala Biro Setda Aceh agar segera melakukan penarikan dan penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Aceh yang selama dipinjampakaikan.

Hal tersebut disampaikan dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh bernomor 024/27661 tanggal 9 November 2018 tentang Penertiban kendaraan Dinas.

Dalam surat tersebut dijelaskan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Milik Daerah dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, bahwa masih ditemukan kendaraan dinas milik Pemerintah Aceh yang pemakaiannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami harap Saudara segera melakukan penarikan dan penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Aceh yang selama ini dipinjampakaikan kepada pihak lain," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda