DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Murthalamuddin menyatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk pemenuhan kebutuhan penanganan banjir hidrometeorologi Aceh.
“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025)
Murthalamuddin menjelaskan dalam surat nomor 300.2/18717 menjelaskan dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir Hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna memastikan kutersedianya pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.
Menurut dia dalam surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.
Adapun besaran pemotongan belanja berasal dari Pagu belakan operasional dan belanja non prioritas pada masing-masing SKPA dan untuk daftar rincian pemotongan agar disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh paling lambat 5 Desember 2025 untuk dilakukan penyesuaian pada dokumen anggaran.
Ia mengatakan pemotongan tersebut nanti akan diarahkan seluruhnya untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan per Undang Undangan.
Kemudian dalam surat tersebut juga memuat agar setiap SKPA memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif tidak mengganggu program strategis serta tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA.
“Kebijakan ini merupakan Langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya menjelaskan bunyi akhir surat tersebut. [*]