Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif, Peringkat 3 se-Nasional

Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif, Peringkat 3 se-Nasional

Rabu, 14 Desember 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pemerintah Aceh raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan iInformasi Publik Nasional Tahun 2022 , peringkat ke-3 nasional nilai tertinggi, Rabu (14/12/2022). [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Tanggerang - Pemerintah Aceh meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi, Rabu (14/12/2022). Aceh meraih ketiga nilai tertinggi dengan nilai 98,64. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mewakili Pj Gubernur Aceh menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Prof. Dr. Mahfud MD di Atria Hotel Gading Serpong Tangerang. Keberhasilan ini merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Marwan Nusuf menyambut gembira hasil positif ini di tahun 2022.

Keberhasilan tersebut merupakan komitmen semua pihak dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh. Pihaknya juga mendapat dukungan penuh dari pimpinan Pemerintah Aceh termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak/stakeholders lainnya.

"Kami menyadari masih banyak hal-hal yang perlu dioptimalkan ke depan sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Aceh," sebutnya.

Mahfud MD dalam arahannya mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.

“Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan mengawasi kebijakan tersebut,” ucapnya.

Dalam acara itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR dan tim PPID Pemerintah Aceh.

Kegiatan tahunan ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat diamanatkan menjalankan fungsi dan tugas mengawal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik salah satunya melalui tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan kepada 372 Badan Publik yang terdiri dari Badan Publik tingkat Kementerian, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara dan partai politik.

Adapun kegiatan Monev yang bertema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam Masa Recovery COVID-19 ini terdiri dari tahap pengisian kuesioner dan presentasi uji publik. Badan Publik akan dinilai kepatuhannya menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dalam aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa.

Tahapan Monev diawali dengan meluncuran aplikasi e-Monev dengan link e-monev.komisiinformasi.go.id pada tanggal 10 Agustus 2022. Di aplikasi tersebut, Badan Publik sampai 11 september 2022 mengisi kuesioner mandiri yang akan diverifikasi oleh KI Pusat. Pengisian verifikasi mandiri memiliki bobot nilai total 85.

Presentasi merupakan tahap akhir penilaian untuk menilai Inovasi dan Strategi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Badan Publik melalui presentasi dihadapan Tim Penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Pusat, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi. Bobot penilaian di tahap presentasi mencapai 15.

Presentasi dilakukan dengan cara mengundang Badan Publik yang telah mengisi kuesioner dalam aplikasi dan mendapatkan nilai 55 dari hasil verifikasi kuesioner dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id untuk mempresentasikan terhadap materi yang ditentukan oleh Komisi Informasi Pusat. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki hadir langsung mempresentasikan inovasi dan strategi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh.

Penilaian terhadap presentasi dilakukan terhadap aspek inovasi yang terdiri dari inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan, inovasi dalam masa Pandemi Covid-19 dan manfaat dari inovasi bagi masyarakat.

Untuk inovasi pelayanan informasi publik yang berkesinambungan Pemerintah Aceh melakukan sejumlah aksi diantaranya peningkatan anggaran Keterbukaan Informasi Publik, peningkatan fasilitas bagi Komisi Informasi Aceh, layanan informasi publik online, keamanan informasi (dokumen bersertifikat elektronik), PPID Gampong/Desa se-Aceh, Sistem Informasi Gampong (SIGAP), e-klinik perizinan, Gampong Zakat Produktif (Gazpro), Buku Perjalanan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh tahun 2021 dan Buku Gampong Informatif tahun 2022.

Dalam inovasi pelayanan informasi publik di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh menyiapkan Aplikasi Covid-19 (https://covid19.acehprov.go.id/), Belanja dari Rumah dan Aplikasi Registrasi Vaksin.

Untuk strategi mewujudkan badan publik terbuka, Pemerintah Aceh telah menyusun program dan kebijakan dengan menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi indikator dalam RPJM Aceh 2017- 2022 serta tertuang dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026

Strategi selanjutnya yaitu menyusun rencana aksi yaitu kolaborasi dengan perguruan tinggi dan badan publik lainnya, melaksanakan Rakornis, Forum Koordinasi dan Pendampingan PPID bagi SKPA, Kabupaten/Kota dan Gampong/Desa. Kemudian seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah memasukan kegiatan KIP. Terakhir, aplikasi PPID Aceh terintegrasi ke seluruh SKPA dan Kabupaten/Kota.

Dalam proses penyebarluasan informasi publik, Pemerintah Aceh menggunakan semua kanal media sosial, media konvensional, Kelompok Informasi Gampong, website gampong, kuliah umum di kampus, uji akses oleh LSM dan program mengunjungi sekolah (saweue sikula). Dokumen informasi yang diunduh oleh publik di website ppid.acehprov.go.id kini mencapai 328.828 unduhan (sampai dengan November 2022).[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda