Pemerintah Aceh Sarankan Pemkab Pidie Berikan Sanksi Pada Pelaku Pemalsuan Stempel
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadaan stempel Gubernur Aceh yang tertera pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie Tahun Anggaran 2018, diketahui dilakukan oleh oknum staf Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Sabtu, (13/7/2019).
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 790/027/IA/-LHPK/2019 tanggal 4 Juli 2019 itu, pengadaan stempel jabatan itu dilakukan oleh oknum staf Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie, tanpa adanya persetujuan atasan dan unsur terkait lainnya," ujar Saifullah.
Ia menambahkan, hasil investigasi Tim Inspektorat Aceh atas dugaan penyalahgunaan stempel gubernur Aceh pada Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie Tahun Anggaran 2018, telah dikirimkan kepada bupati Pidie, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, pembubuhan stempel gubernur Aceh pada naskah Pidato Sidang Pembukaan Penyampaian LKPJ yang ditandatangani wakil bupati Pidie merupakan pelanggaran yang berdampak negatif bagi instansi Pemerintah Kabupaten Pidie. Untuk itu, sambung Saifullah, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyarankan kepada bupati Pidie agar memberikan sanksi disiplin ASN terhadap oknum tersebut sesuai tingkat kesalahannya.
"Sanksi itu penting sebagai pembelajaran dan juga memberikan efek jera bagi aparatur lainnya," ucapnya.
Ketika didesak apa motif pelaku membubuhkan stempel jabatan gubernur pada dokumen LKPJ Bupati, dan siapa oknum yang dimaksud, dia menolak menyebutkan.
"Gak etis lah, karena laporannya telah dikirimkan kepada Bupati Kabupaten Pidie," katanya.