kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Jum`at, 27 Agustus 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Rancangan Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI. 

Ia mengatakan, pada Selasa (24/08/2021) kemarin, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyampaikan Rancangan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang. 

Berdasarkan rilis yang didapat Dialeksis.com, Jumat (27/08/2021), hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/08/2021). 

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/08/2021) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N. 

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala BPKA, Azhari untuk segera menindaklanjuti percepatan pembahasan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan. 

"Hasil pertemuan gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Rancangan Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasan yang akan ditetapkan Kemendagri," kata MTA. 

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/08/2021), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri. 

MTA menyebutkan, kebijakan penyampaian LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub sudah sejalan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri," kata MTA. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda