Pemerintah Aceh Siapkan Program Penghargaan untuk Penghafal 30 Juz Al-Qur’an
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Surat resmi kepada seluruh Kepala Dinas Syariat Islam di kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengirimkan data para Hafizah 30 juz Al-Qur’an. Dokumen untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh tengah mempersiapkan sebuah program penghargaan yang dikhususkan untuk para penghafal 30 Juz Al-Qur’an di seluruh provinsi.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mengapresiasi para penghafal Al-Qur’an dan memperkuat nilai-nilai keislaman di masyarakat Aceh.
Program tersebut merupakan inisiatif langsung dari Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, sebagai bentuk penghormatan kepada para Hafizah yang telah berkontribusi dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an.
Melalui surat resmi bernomor 451.14/017/S.I/2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, H. Zahrol Fajri, S.Ag, MH, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Syariat Islam di kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengirimkan data para Hafizah yang memenuhi syarat.
"Menindaklanjuti rencana Bapak Pj. Gubernur Aceh yang akan memberikan penghargaan / sertifikat wisuda kepada para Hafizh 30 Juz se Aceh, maka kami harap kepada Saudara untuk dapat mengirimkan data para Hafizh 30 Juz dari masing masing kab / kota," tulis surat yang dilansir media dialeksis.com Minggu, 19 Januari 2025.
Penghargaan ini tidak hanya menyasar pada kuantitas, tetapi juga kualitas. Oleh karena itu, beberapa kriteria telah ditetapkan untuk memastikan para Hafizah yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi tinggi dalam hafalan Al-Qur’an.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain hafal 30 Juz Al-Qur’an dengan sanad yang dibuktikan melalui ijazah atau surat keterangan resmi dari Dayah Tahfizhul Qur’an.
Pernah menjadi peserta tahfizh 30 Juz di MTQ Tingkat Nasional atau Provinsi Aceh, dengan melampirkan sertifikat resmi. Berusia maksimal 50 tahun dan Berdomisili di Aceh, yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Seluruh data calon penerima penghargaan harus disampaikan kepada Kepala UPTD Pengembangan dan Pemahaman Al-Qur’an, Dinas Syariat Islam Aceh, paling lambat pada 25 Januari 2025.
"Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Ust. Abdul Rani, S.Sos.I, MA, di nomor 0812-6935-9097," tutup surat tersebut.
- MTQ Ke-11 Tingkat Kabupaten Aceh Jaya Resmi Dibuka
- Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tingkatkan Kapasitas Guru Hafizh Melalui Pelatihan dan Magang
- Polemik Tes Baca Al-Qur’an: Desakan Diskualifikasi Bustami Hamzah Menguat di Tengah Masyarakat
- Yayasan Pendidikan Hafiz Cendekia Luluskan 20 Santri Penghafal Al-Qur'an