DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah menyusun ketentuan terkait sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat fase new normal.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penyesuaian sistem kerja ASN ini dilakukan guna aktivitas pelayanan pemerintah tetap berlangsung dengan baik.
Perpanjangan penyesuaian sistem kerja baru ini diatur dalam surat bernomor 800/7669 yang diteken oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Berikut bunyi surat selengkapnya yang diterima Dialeksis.com;