Pemerintah Aceh Teken Kontrak Pembangunan 5.700 Unit Rumah Layak Huni
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh, T. Mirzuan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, saat meninjau lokasi pembangunan rumah layak huni di Gampong Meureu Ulee Titi, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Selasa (26/11/2019).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan kontraktor pelaksana, terkait pengerjaan 5.700 unit rumah layak huni program tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp.526,9 miliar.
Sebanyak 254 paket di antaranya, ditandatangani dalam acara penandatanganan kontrak bersama dan disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Anjong Mon Mata, Jumat (28/2/2020). Selebihnya, penandatanganan kontrak proyek itu dilakukan oleh Dinas Perkim bersama dengan rekanan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, pembangunan rumah layak huni merupakan program prioritas Pemerintah Aceh untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
“Rumah layak huni yang akan dibangun ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Aceh,” kata Iswanto.
Pada tahun sebelumnya, kata Iswanto, Pemerintah Aceh juga telah membangun 4.076 rumah layak huni untuk masyarakat miskin dan dhuafa. Total rumah layak huni yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh periode 2017- 2022 adalah 5.348 unit.
Iswanto berharap, pembangunan rumah layak huni itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan di Aceh. “Sebab, salah satu indikator kemiskinan adalah tidak tersedianya rumah yang layak.”