kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Alokasikan 30 Bidang Sertipikat Tahap I ke Mantan Kombatan GAM dan Korban Konflik

Pemerintah Alokasikan 30 Bidang Sertipikat Tahap I ke Mantan Kombatan GAM dan Korban Konflik

Jum`at, 23 Oktober 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Agustyarsyah S.SiT S.H MP. [Dok. Jalan Ary Official]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengambil langkah cepat dalam melakukan percepatan proses penyediaan tanah untuk mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti dan Korban Konflik.

Hal ini berdasarkan perjanjian perdamaian RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu.

Dalam perdamaian itu terdapat janji Pemerintah RI untuk mengalokasikan tanah pertanian dan anggaran yang memadai bagi mantan kombatan Tapol-Napol amnesti dan korban konflik di Aceh.

Alokasi pada tahun 2020 ini sebanyak 30 Bidang Sertipikat untuk tahap pertama telah diberikan sebagaimana permohonan Bupati Aceh Utara dan ditargetkan pada tahun 2025 seluruh kegiatan penyediaan tanah ini akan tuntas.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Agustyarsyah S.SiT S.H MP mengatakan, penyediaan tanah untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol amnesti dan korban konflik merupakan komitmen antara Pemerintah RI dan GAM yang harus segera dituntaskan.

"Ke depannya, kegiatan penyediaan tanah tersebut akan menjadi prioritas yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Aceh," ujar Agustyarsyah kepada Dialeksis.com, Jum'at (23/10/2020).

Diketahui, sebelumnya sudah dibentuk gugus tugas reforma BRA, ketuanya bupati/walikota. Ketua pelaksana harianya kepala kantor. Dan gugus tugas ini sudah 100 persen terbentuk di Aceh.

Dalam waktu 7 bulan ke depan pihaknya bekerja untuk menginventarisir subjek orang-orang GAM yang masih layak diberikan lahan.

“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin, secepatnya ini persoalan inventaris subyek dapat diselesaikan,” pungkas Kanwil BPN Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda