Pemerintah Bantu Proses Pembuatan e-KTP untuk Transgender
Font: Ukuran: - +
illustrasi e-KTP[Dok. indonesiainside.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian dalam negeri(Kemendragi) akan membantu membuatkan KTP elektronik(e-KTO/KTP-el) untuk transgender. Kemendragi menjelaskan tidak ada kolom bagi jenis kelamin transgender di e-KTP. Jenis kelamin tetap diisi laki-laki atau perempuan, kecuali ada putusan pengadilan bahwa telah diubah.
Dilansir di dw.co, minggu(25/04/2021), Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakruloh menyampaikan, kalau dia itu laki-laki maka akan dicatat laki-laki, dan juga jika perempuan maka dia dicatat perempuan, dicatat sesuai jenis kelaminnya aslinya. Kecuali mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.
Sementara itu, kolom identitas nama di e-KTP tetap diisi dengan nama asli tidak dengan nama inisial, kecuali jika sudah keluar putusan pengadilan dapat ditulis dengan nama yang telah diganti.
“Tidak ada nama alias dalam kolom nama. Misalnya, nama sujono, ya tetap ditulis sujono bukan nama alias misal jenny. Kalau mau pakai nama lain gak bisa, kecuali sudah ada putusan dari pengadilan negeri terlebih dahulu, ” jelas zudan
Hal ini juga mendapat dukungan dari komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim meyampaikan kepada wartawan, Minggu (25/4/2021), “kebijakan Kemendragi yang akan membantu pembuatan e-KTP untuk transgender, patut mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya berharap dengan kebijakan, saudara-saudara kita yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah.”
Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
Sebagai tindak lanjut dari aturan dalam UU Adminduk telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil(“erpres 25/2008”). Serupa dengan aturan dalam pasal 56 ayat 1 UU Adminduk tentang pencatatan peristiwa penting lainnya, dalam pasal 97 ayat 2 Perpres 25/2008 ini juga disebut bahwa peristiwa penting lainnya yang dimaksud antar lain adalah perubahan jenis kelamin.
- Diharapkan Komitmen Semua Pihak untuk Dukung dan Optimalkan Peran dan Fungsi Humas Pemerintah
- Mendagri: Pesankan Persoalan Stunting, Kematian Ibu Hamil dan Bayi Harus Prioritas PKK
- Dirjen Dukcapil Sidak di 12 Daerah Jabar, Jateng, DIY, Tegur Kadis Dukcapil Yang Lambat
- Heboh Data Penduduk Diduga Bocor, Ini Hasil Analisis Tim Dukcapil