Pemerintah Bentuk BP Tapera
Font: Ukuran: - +
Reporter : haris
Dialeksis.com, Jakarta -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada 23 Maret 2018 mendatang.
"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kami akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta PT Asabri (Persero)," ujarnya, mengutip keterangan resmi yang dilansir cnn Indonesia , Kamis (22/2).
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016, Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.
Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Antara/bir)