kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas Hingga 2 Persen

Pemerintah dan Swasta Wajib Pekerjakan Disabilitas Hingga 2 Persen

Senin, 20 Agustus 2018 22:17 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial bersama LSM Puan Adissa sedang menyusun Perwal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak.

Dalam draf Perwal ini, Pemerintah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen pegawai dan pekerja dari kalangan disabilitas. Sementara bagi perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling kurang satu persen.

Hal ini disampaikan dalam konsultasi publik Perwal Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Yang Layak, Senin (20/8/2018) di Hotel Arabia, Peunayong, Banda Aceh.

Konsultasi publik ini dibuka langsung Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM. Turut hadir Ketua DPRK, Arif Fadillah, Kadinsos Kota Banda Aceh, Muzakkir, Kadiskop UKM dan Perdagangan, Sofyanuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dr Media Yulizar serta sejumlah pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.

Wali Kota saat membuka kegitan ini menyampaikan apresiasi kepada LSM Puan Adissa dan Dinsos serta pihak-pihak yang telah menginisiasi kegiatan ini.

"Yang kita laksanakan ini tugas mulia. Ketika kita laksanakan ini dengan ikhlas maka Allah akan membalas kebaikan kita," kata Aminullah.

Kata Aminullah, perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental. Perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan.

Kecacatan seharusnya tidak menjadi halangan penyandang disabilitas untuk memperoleh hak konstitusionalnya. Pasal 53 ayat (1) UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

"Dalam praktiknya, ketentuan tersebut tidak berjalan lancar. Penyandang disabilitas sering terpinggirkan karena keadaan fisik dan mental. Posisinya yang memiliki kebutuhan berbeda, harus mendapat perhatian dari semua institusi baik pemerintah maupun non pemerintah, sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi," ujar Wali Kota.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Pemko berinisiasi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dengan berupaya menyediakan kesempatan kerja di lingkungan pemerintah dan mendorong perusahaan dan pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. serta Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dari konsultasi publik ini, diharapkan seluruh stakeholder yang berkompeten dapat mensosialisasikan kebijakan Pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja kepada BUMN dan perusahaan swasta dalam menciptakan peluang kerja serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Koordinator LSM Puan Adissa, Erlin Marlina dalam laporannya menyampaikan, konsultasi publik Perwal ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, mendapatkan masukan serta dukungan dari berbagai pihak dalam implementasi peraturan yang telah disusun.

"Tujuan lain, meningkatkan peran dan komitmen pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta dalam menciptakan peluang kerja secara mandiri dan memperluas kesempatan kerja sebagai upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Banda Aceh," ungkap Erlim Marlina.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari pengambil kebijakan, SKPK terkait, BUMN, para disabilitas, perusahaan swasta, CSO dan media massa.

Kegiatan pembukaan konsultasi publik ini diakhiri dengan penandatanganan petisi bersama sebagi bentuk dukungan untuk terwujudnya Perwal ini. Petisi ditandatangani oleh Wali Kota, Ketua DPRK dan stakeholder lainnya. (mkk)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda