Pemerintah Gencarkan Pembuatan KTP Digital, Khusus Aceh Masih Menyasar Kalangan ASN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini. [Foto: Dialeksis/AU]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemendagri menyatakan pemerintah tak akan lagi menyediakan blangko e-KTP karena akan memasifkan pembuatan KTP digital bagi penduduk Indonesia.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Teuku Syarbaini mengatakan, untuk di Provinsi Aceh sebagian besar sudah dilakukan pemindahan data ke KTP digital terutama di kalangan ASN.
“Secara parsial sudah dilakukan perubahan, cuma selama ini baru mencoba untuk ASN, dan kedepan baru dimulai ke masyarakat, kampus, dan komunitas,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut, Syarbaini menjelaskan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengambil solusi yang asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” kata Syarbaini.
Syarbaini mengatakan, penerbitan KTP digital ini memiliki banyak manfaat. Tidak hanya KTP saja yang bisa didigitalkan tetapi seluruh dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon.
“Kemendagri juga sedang mensosialisasikan ke instansi lain yang menggunakan NIK di bank, dimana pun itu agar memahami tentang penggunaan KTP digital tersebut dan itu bagi yang punya android, yang belum tetap diberikan KTP fisik,” jelasnya lagi.
Ia berharap, seluruh penduduk sudah mulai menginstal aplikasi tersebut di hp masing-masing, jadi setiap ada perubahan elemen data atau KTPnya hilang/rusak, maka dia bisa gunakan KTP digital di hapenya.
“Dan itu juga bisa digunakan di semua instansi yang menggunakan NIK sebagai dasar untuk mereka memberikan pelayanan seperti bank dan kantor pajak,” terangnya.
Untuk mendaftarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
“Jadi jika suatu saat HP pemohon hilang itu tidak bisa digunakan oleh orang lain karena menggunakan user ID bersangkutan dan ada password yang dibuat,” tutupnya.
Diketahui, selama ini terdapat tiga kendala pencetakan KTP-el.
Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah. Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. (Nor)