Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Stop Bayar Premi Kesehatan 2,1 Juta Masyarakat Aceh, Ini Kata Pengamat

Pemerintah Stop Bayar Premi Kesehatan 2,1 Juta Masyarakat Aceh, Ini Kata Pengamat

Sabtu, 12 Maret 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pengamat Kebijakan Publik Nasrulzaman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,1 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pengamat Kebijakan Publik Nasrulzaman melihat ada 2 persoalan dalam kerjasama pemerintah Aceh dengan BPJS, pertama soal sinkronisasi data yang tidak pernah selaras dan yang kedua soal disamakannya model pelayanan BPJS bagi warga Aceh dengan warga provinsi lainnya termasuk sistem rujukan padahal Aceh memberi anggaran BPJS sangat besar.

Kemudian, dirinya menyampaikan, meski masyarakat Aceh saat ini sebagian besar bergantung terhadap kesehatan gratis terutama masyarakat miskin. Namun pemerintah Aceh juga tidak bisa semena-mena membayar Rp 1,2 trilliun hanya untuk asuransi karena sektor kemiskinan dan pendidikan yang buruk juga membutuhkan perhatian dan keberpihakan anggaran.

“Sebenarnya sejak awal saya sudah pernah menyampaikan agar JKA perlahan-lahan dicari solusi untuk tidak gabung dengan BPJS, JKA untuk masyarakat Aceh perlu dibuat secara mandiri dan Aceh pernah punya pengalaman,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/3/2022).

Lanjutnya, UUPA jelas memberi kewenangan bagi Aceh untuk mengelola sektor kesehatan secara mandiri dan diperkuat oleh Qanun No. 4 tahun 2010 tentang kesehatan pasal 75 yang memerintahkan Pemerintah Aceh membuat BPJKA. 

"Untuk sementara kita menyesalkan pemerintah Aceh karena setelah anggaran JKA kerjasama dengan BPJS hanya sampai Maret 2022, maka harusnya ada pengumuman kalau masyarakat tetap bisa berobat gratis di seluruh rumah sakit pemerintah yg ada di kab/kota termasuk yg di Banda Aceh," tukasnya.

Lebih lanjut, Dia menyampaikan lagi, kalau itu tidak dilakukan maka sama saja pemerintah Aceh telah melarang warganya sakit terhitung 01 April 2022 mendatang. "Kalau itu terjadi maka Aceh akan sulit bergerak dari status termiskin se-Sumatera," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda