Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Langsa Masih Berstatus Pelajar, Ini Kronologis Kejadiannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
DIALEKSIS.COM | Langsa - Polres Langsa telah berhasil menangkap sembilan tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur pada Sabtu (20/3/2021) lalu.
Diketahui dari sembilan tersangka, enam di antaranya masih berstatus pelajar dan motif di baliknya yaitu sebagai penebus hutang piutang.
Kepada Dialeksis.com, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, SIK mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
"Peristiwa itu diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MRA, MS, BK, MRE, MVP,NS,MHB, dan MOS dengan cara MRA membawa korban Melati (nama samaran) ke sebuah rumah kosong di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota," terangnya saat konferensi pers di aula Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021)
"Di rumah tersebut sudah ada tersangka MS dan tersangka BK yang sudah menunggu dan disusul oleh tersangka lainnya yaitu berinisial MRE, MVP, MOS, MKA, NS, MH, MNH ke rumah kosong tersebut dan korban pun dirudapaksa bergiliran," tambahnya.
Adapun usia dari ke sembilan tersangka yang telah tertangkap berkisar 15 hingga 21 tahun dan empat di antaranya berstatus pelajar dan satu orang masih melarikan diri.
"Pada 20 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka NS, MKA MH, MNH,MRA, MRE, MVP, MS di dalam rumah tersangka masing-masing," ujar AKBP Agung.
"Dan hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 Sekira Pukul 12.45 WIB, tersangka MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun hingga saat ini tersangka BK berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi (DPO)", tutup Kapolres. (mai)