Pemimpin Wilayah BRI Aceh: Tidak Ada Dana Pindah ke Luar Aceh karena Diberlakukan Sistem Syariah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak mulai peralihan sistem konvesional ke syariah, BRI Wilayah Aceh tidak menemukan indikasi adanya perpindahan dana dari Propinsi Aceh ke luar dari wilayah Aceh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemimpin Wilayah BRI Aceh, Wawan Ruswanto kepada Dialeksis.com.
“Kalau dari cacatan kami, posisi bulan Desember 2019 sejumlah sekitar Rp 8,6 triliun dana masyarakat Aceh tersimpan di seluruh BRI Aceh. Sampai dengan saat ini, bulan Agustus 2020 sudah dikonversi ke BRIsyariah sejumlah sekitar Rp 6 triliun. Sementara yang masih tersisa di BRI itu kira-kira Rp 3 triliun. Jadi, tidak ada perpindahan dana ke luar Aceh, masih tersimpan di BRI dan BRI Syariah,” kata pria yang akrab disapa Wawan.
Saat ditanyakan bahwa ada sejumlah pengusaha di Aceh yang sudah mulai menyimpan uangnya ke bank konvesional di luar Aceh.
“Tidak ada itu, tidak ada pemindahan dana kecuali yang memang selama ini segelintir pengusaha memiliki beberapa rekening simpanan di luar Aceh, yang digunakan untuk memudahkan transaksi perdagangan saja.” ujar Wawan.
Dibandingkan dengan posisi Desember 2019, di mana proses konversi mulai dilakukan secara massif, Wawan mengaku kredit BRI syariah sudah tumbuh dengan baik.
“Dari posisi akhir 2019 sejumlah Rp 11 triliun Kredit BRI berhasil dipindahkan ke BRI syariah sejumlah Rp 10 triliun dan saat ini sisanya masih Rp 3 triliun di BRI. Kalau dijumlahkan menjadi Rp 13 triliun, maka ini artinya ada pertumubahan bila dibandingkan pada tahun 2019,” kata Wawan Ruswanto.
Wawan Ruswanto mengajak para pengusaha dan seluruh masyarakat Aceh yang masih memiliki dana besar di luar Aceh agar dibawa kembali ke Aceh. Dana tersebut dapat disalurkan kepada UMKM di Aceh yang memerlukan. BRIsyariah akan membantu menyalurkan kepada seluruh masyarakat pengusaha kecil yang membutuhkan modal usaha.
“Masyarakat yang memiliki dana besar tolong diajak ke Aceh, bangunlah Aceh,” pinta Wawan.
Wawan Ruswanto menjelaskan, BRI dan BRI syariah sepakat untuk melakukan sinergi memanfaatkan masa transisi 3 tahun (2019-2021) untuk penerapan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Tahun 2019 kita mengidentifikasi progam-progam yang akan dijalankan sebagai pra-implementasi Qanun LKS, termasuk pengembangan produk dan layanan, pengembangan fitur dan fasilitas dari produk-produk BRI syariah, pengembangan Sistem IT, sehingga dapat menyamai kemampuan Sistem IT BRI. Tahun 2020 kita mengalihkan secara keseluruhan portfolio bisnis baik itu Simpanan maupun Pinjaman, di mana saat ini sampai dengan Agustus 2020 kita sudah mencapai 85 persen dari total portfolio,” tambah Wawan.
Setelah seluruh portfolio berhasil dialihkan ke BRI syariah, selanjutnya BRI menargetkan pada tahun 2021 akan melakukan penutupan kantor-kantor BRI di seluruh Aceh, ketika BRI syariah sepenuhnya sudah mampu mandiri dalam menjalankan bisnisnya di Aceh.
Sampai dengan saat ini, BRI sudah menugaskan pekerjanya sebanyak sekitar 1.700 ke BRI syariah, untuk mendukung layanan BRI syariah dalam bentuk Sinergi Co-location dan LSBU (Layanan Syariah Bank Umum). BRI dan BRI syariah mejalankan dua layanan disetiap kantor di Aceh yaitu layanan BRI konvesional dan BRI syariah.
“Jadi dalam mengimplementasi Qanun LKS ini, yang dipindahkan banyak aspek dan tidak hanya bisnis. Selain dari portfolio bisnis, BRI dan BRIsyariah juga harus mengalihkan jaringan kantor, jaringan elektronik channel seperti ATM, CRM, dan EDC. Kami juga harus mengalihkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk PKH, BPNT, BST, dan lainnya ” tambah Wawan.