kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Abdya Gelar Istbat Nikah

Pemkab Abdya Gelar Istbat Nikah

Kamis, 29 November 2018 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslizar MT membuka kegiatan Itsbat Nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin dalam wilayah Kabupaten Abdya dengan mengusung tema "Mewujudkan Masyarakat Aceh yang bermartabat, berkeadilan dengan mengamalkan nilai-nilai Syariat Islam" yang berlangsung di aula Gedung DPRK setempat, Rabu (28/11).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Abdya , Kepala Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Abdya, Kepala Disduk Capil Abdya, Kepala Mahkamah Syar’iyah Abdya, para Camat serta ratusan pasutri. 

Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT dalam sambutannya mengatakan kegiatan Itsbat Nikah ini merupakan respon dari Pemerintah Aceh terhadap masalah-masalah yang dihadapai para korban konflik dan masyarakat miskin, yang dahulunya tidak mampu untuk melaksanakan nikah di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA). 

Masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik semata, tetapi juga membutuhkan penyelesaian urusan-urusan pernikahan karena akan menjadi masalah besar jika buku nikah ini tidak dimiliki oleh para pasangan yang sudah menikah, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. 

"Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan kegiatan itsbat nikah ini yang dialokasikan pada Dinas Syariat Islam Aceh," ujar Muslizar. 

Pemerintah saat ini, sambung Muslizar, sedang gencar-gencarnya menertibkan administrasi kependudukan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah Sehingga dengan mengikuti kegiatan ini maka kita telah membantu mendukung program penertiban administrasi kependudukan dari pemerintah. 

Wabup Muslizar juga mengharapkan para pasangan agar mengikuti itsbat nikah ini dengan sebaik-baiknya dan bagi para saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, karena kebenaran itu akan dipertanggung jawabkan kepada pemerintah dan juga dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT nantinya. Begitu juga bagi para hakim, hendaknya memberikan keputusan dengan sebenar-benarnya. (kominfoabdya )

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda