Pemkab Aceh Barat Adakan Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Meulaboh – Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Barat melakukan kegiatan untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), di Aula Kantor Bupati Aceh Barat pada 7 November 2018.
"Kegiatan penyusunan DIP menjadi penting untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh Barat. Kegiatan yang berlangsung dari 7 – 9 November 2018 diikuti 54 orang dari berbagai unsur SKPK dan Kecamatan yang berada di Aceh Barat", ungkap Rusnaini, Kadis Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Barat saat melaporkan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Rusnaini juga menyampaikan bahwa proses penyusunan DIP dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan, yang diawali dengan pelaksanaan pemberdayaan Forum PPID Aceh Barat. Selanjutnya, dilakukan workshop penyusunan DIP serta Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Tim Pertimbangan PPID Aceh Barat.
Berikutnya, Rusnani menyampaikan bahwa pelaksanaan rangkaian kegiatan berlangsung atas kerjasama Pemerintah Aceh Barat dengan Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Tim Pengabdian Universitas Teuku Umar serta Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Selain itu, Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten I, Meurah Ali, S. Sos menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban badan publik negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Pemerintah Aceh Barat terus berupaya secara maksimal dalam pelaksanaan UU KIP melalui pemenuhan layanan informasi publik kepada masyarakat", ungkapnya saat pembukaan kegiatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber empat orang terdiri dari Amel (MaTA), Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si (akademi UTU/Ketua Komisi Informasi Aceh), Asriani, M.Si (Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh), serta Zainuddi T, M.Si (Tenaga Ahli PPID Utama Aceh) yang dipandu oleh Jopi Dian Saputra (Kominfo Aceh Barat).