Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Barat Diminta Tak Menunda Tindaklanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Pemkab Aceh Barat Diminta Tak Menunda Tindaklanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Senin, 03 Oktober 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Dikabarkan media ini sebelumnya, KPK mengimbau pemerintah daerah se-Indonesia untuk menindaklanjuti komitmen bersama antara KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) berupa Implementasi Pendidikan Antikorupsi.

Adapun mengenai tindaklanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini, setiap pemerintah daerah di Indonesia diminta untuk menerbitkan regulasi terkait hal itu.

Hanya saja, berdasarkan lampiran yang diterima dialeksis.com, terdapat beberapa daerah di Aceh yang belum menindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syah Putra melanjutkan, bentuk dari upaya pencegahan korupsi tersebut hingga di daerah yaitu dengan mensasar di tingkat dasar manusia.

Dimana pemahaman anti korupsi, kata dia, harus ditumbuhkembangkan melalui pendidikan manusianya, yaitu pada satuan pendidikan yang tersebar di setiap daerah di Republik Indonesia.

Menurutnya, sudah sepatutnya pemerintah daerah melaksanakan implementasi tersebut. Pemerintah daerah harus segera menerbitkan peraturan terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan khusus.

Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan dan membantu mengkoordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar di kabupaten/kota.

Edy menegaskan, KPK sudah memohon agar Implementasi Pendidikan Antikorupsi tersebut ditindaklanjuti paling lambat akhir Oktober 2022 nanti. Karena Pemkab Aceh Barat harus segera menindaklanjutinya.

“Bupati Aceh Barat saat ini akan berakhir pada 10 Oktober 2022 dan kami menduga bahwa keinginan agar pemerintah daerah menindaklanjuti apa yang dimintakan oleh KPK sulit untuk dipenuhi,” ujar Edy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (3/9/2022).

Di Aceh Barat, kata dia lagi, upaya pembinaan atau membantu untuk melakukan Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan di sekolah dasar di Aceh Barat sama sekali tak pernah digagas dan dilakukan.

Padahal, tegas Edy, pemahaman antikorupsi dapat ditumbuh kembangkan semenjak dini dan bila diperlukan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup), agar materi budaya anti korupsi dapat dikenali dari dasar.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda