Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

Pemkab Aceh Besar Serahkan Santunan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Gampong

Rabu, 06 September 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si didampingi Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM dan Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 Juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris, Rabu (6/9/2023). [Foto: Prokopim Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi menyerahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta untuk almarhum Masri yang diterima ahli waris Keuchik Bueng Raya Montasik Rusdi Muhammad di Kota Jantho, Rabu (6/9/2023).

Santunan jaminan kematian yang diberikan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, sebagai jaminan diberikan kepada almarhum yang sebelumnya bekerja sebagai aparatur gampong dan terdaftar sebagai anggota BPJS. 

"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang hadir langsung menyerahkan santunan jaminan kematian bagi apatur Gampong Bueng Raya yang diterima oleh ahli waris," kata Sulaimi.

Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengapresasi Pemkab Aceh Besar yang telah memberikan perhatian terhadap apatarur gampong, khususnya dalam rangka perlindungan jaminan sosial. 

"Pemerintah Aceh Besar telah memberikan perhatian yang sangat baik dalam perlindungan sosial, sehingga kita sangat mengapresiasi," ujar Syarifah.

Ia juga mengatakan BPJS ketenagakerjaan membuka ruang kerja sama dalam rangka perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dalam rangka menjalankan program penghapusan kemiskinan ekstrem, antara lain petani, pedagang dan sebagainya.

Berdasarkan MPK 128/PMK.07/2022 peluang dari peraturan menteri keuangan, jika ada selisih dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem (Inpes 04/2022) atau kegiatan prioritas lainnya. 

"Kita membuka kerja sama dalam rangka mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bisa dialokasikan melalui dana desa pada gampong tersebut," katanya.

Turut hadir Kepala BPJS Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi SH MH, Kepala BPKD Andri Shahputra SE MM, Kepala DPMG Carbaini SAg dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar. [PAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda