Jum`at, 17 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Kewajiban Bayar PBB

Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Kewajiban Bayar PBB

Kamis, 16 Oktober 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Aceh Jaya Tegaskan Kewajiban Bayar PBB. [Foto: Prokopim AJ]


DIALEKSIS.COM | Calang - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025, mengingatkan kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta aparatur gampong di wilayah setempat untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan.

Plt. Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Juanda, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan, kewajiban membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata aparatur dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor.

“Kontribusi Bapak/Ibu melalui pembayaran PBB-P2 sangat berarti bagi peningkatan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Juanda, Rabu (16/10/2025).

Ia menambahkan, bagi ASN yang belum memiliki tanah atau bangunan atas nama pribadi, diperbolehkan melunasi pajak PBB-P2 milik keluarga inti seperti suami, istri, anak, atau orang tua. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi keluarga besar ASN dalam mendukung program pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga menegaskan akan menindak tegas ASN yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Salah satu langkah penegakan disiplin yang diterapkan yakni penundaan pembayaran gaji bulan November serta Tunjangan Kinerja (TPP) bulan Oktober bagi dinas atau instansi tempat ASN tersebut bertugas.

“Jika ada seorang PNS yang tidak membayar PBB-P2 maka satu dinas ditunda pembayaran hak-hak kepegawaiannya,” tegas Juanda.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan seluruh ASN serta aparatur gampong yang telah memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah berharap langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun Aceh Jaya yang maju dan mandiri melalui pajak daerah.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI