Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Imbauan Salat Berjamaah bagi ASN

Pemkab Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Imbauan Salat Berjamaah bagi ASN

Jum`at, 28 Februari 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tangkapan layar dokumen Surat Edaran Nomor 400.8.1/2/2025 tentang imbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan dan melaksanakan shalat berjamaah. [Foto: Prokopim AJ]


DIALEKSIS.COM | Calang - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8.1/2/2025 tentang imbauan menghentikan aktivitas menjelang adzan dan melaksanakan shalat berjamaah.

Edaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2025 ini mengacu pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. 

Melalui kebijakan ini, ASN Pemkab Aceh Jaya diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas kerja 15 menit sebelum adzan berkumandang guna melaksanakan shalat berjamaah di masjid, meunasah, atau mushalla terdekat.

Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan kesehatan, dengan ketentuan mereka dapat menyesuaikan waktu shalat secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan. Selain itu, bagi perkantoran yang jauh dari akses tempat ibadah, diinstruksikan untuk menyediakan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait diminta melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan secara berkala kepada pimpinan terhadap kepatuhan ASN dalam melaksanakan edaran tersebut.

Bupati Aceh Jaya berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah positif dalam menanamkan nilai-nilai religius di lingkungan kerja serta meningkatkan produktivitas ASN melalui keseimbangan antara kewajiban dunia dan akhirat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI