Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Senilai Rp2 Milliar Terhadap PT. Nafasindo

Pemkab Aceh Singkil Menangkan Gugatan Senilai Rp2 Milliar Terhadap PT. Nafasindo

Jum`at, 08 Oktober 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang mewakili pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memenangkan gugatan senilai Rp 2 miliar terhadap PT. Nafasindo. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang mewakili pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memenangkan gugatan senilai Rp 2 miliar terhadap PT. Nafasindo, perusahaan kelapa sawit asal Malaysia di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil Nomor: 5/Pdt.G/2021/PN-Skl tanggal 04 Oktober 2021 pada pokoknya berbunyi: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.

Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun masa hukuman tergugat dan turut tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar kontribusi atau bagi hasil atas pemanfaatan/pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas + 80 Ha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.

Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.625.500,00 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memiliki lahan perkebunan seluas ± 80 Ha yang terletak di Desa Samar Dua Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.

Lahan tersebut dikelola oleh PT. Nafasindo sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 tanpa adanya kesepakatan bagi hasil sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Direktur PT. Nafasindo tersebut dengan memberikan Surat Kuasa Kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. 

Keberhasilan itu langsung disampaikan oleh Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi dalam sebuah Konferensi Pers, Selasa (5/10/2021). Turut hadir mendampingi Asisten III, Safitri Darma, Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kuasa Hukum Kejari Aceh Singkil diwakili Kasi Datun Kejari Aceh Singkil, Syahroni Rambe.

“Hakim menyatakan, PT Nafasindo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kontribusi atas pemanfaatan lahan perkebunan milik pemkab,” ucap Junaidi. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda