DIALEKSIS.COM | Takengon - Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah kembali menggelar kegiatan Pasar Murah pada tahun anggaran 2025 ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok serta menekan laju inflasi daerah, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan dan peringatan besar nasional.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, khususnya saat potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang perayaan besar keagamaan.
"Pasar murah ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengantisipasi gejolak harga di pasaran, terlebih menjelang momen-momen penting ke depan," ujar Jumadil dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Senin (19/5/2025).
Dalam pelaksanaan pasar murah ini, masyarakat dapat memperoleh paket sembako yang terdiri dari Beras premium 10 kg, Gula pasir 2 kg, Minyak goreng 2 liter, Telur ayam 1 papan dan Tepung terigu 1 kg.
"Kegiatan pasar murahakan digelar dalam 14 tahap pelaksanaan di 14 Kecamatan. Kami akan menggelar pasar murah di halaman kantor camat yang dimulai pukul 09:00 WIB hingga selesai," ucap Jumadil.
Berikut jadwal pasar murah menjelang hari raya Iduladha:
1. Senin, 26 Mei 2025: Kantor Camar Lut Tawar
2. Selasa, 27 Mei 2025: Kantor Camat Jagong Jeget
3. Rabu, 28 Mei 2025: Kantor Camat Kebayakan
4. Selasa, 3 Juni 2025: Kantor Camat Atu Lintang
Pasar murah berikutnya dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara, Hari Adhyaksa, HUT RI, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Kesaktian Pancasila, dan Hari pahlawan akan diadakan sesuai jadwal berikut:
5. Selasa, 1 Juli 2025: Kantor Camat Bies
6. Selasa, 22 Juli 2025: Kantor Camat Silih Nara
7. Selasa, 19 Agustus 2025: Kantor Camat Pegasing
8. Rabu, 20 Agustus 2025: Kantor Camat Bebesen
9. Kamis, 21 Agustus 2025: Kantor Camat Bintang
10. Rabu, 3 September 2025: Kantor Camat Ketol
11. Rabu, 1 Oktober 2025: Kantor Camat Linge
12. Kamis, 2 Oktober 2025: Kantor Camat Kute Panang
13. Minggu, 5 Oktober 2025: Kantor Camat Rusip Antara
14. Senin, 10 November 2025: Kantor Camat Celala
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan, pelaksanaan pasar murah mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian serta pendampingan teknis hukum dari Kejaksaan Negeri Takengon.
Langkah ini diambil guna menjamin transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, proses distribusi dan transaksi dalam pelaksanaan pasar murah ini sehingga dapat terima dengan baik oleh Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
Setiap tahap kegiatan akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan surat perintah pengiriman (SPP) barang yang diterbitkan oleh penanggung jawab anggaran dengan lokasi pelaksanaan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang dapat dijangkau oleh masyarakat secara merata.
Dengan digelarnya pasar murah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap dapat meringankan beban masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah ditengah dinamika harga pasar yang fluktuatif. [f]