Pemkab Aceh Tenggara Minta Umat Muslim Hentikan Aktivitas Jelang Azan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Surat edaran saat adzan berkumandang segala aktivitas dihentikan dan laksanakan salat fardhu berjamaah di Masjid maupun Musholla yang diteken Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi. [Foto: dok. Pemkab Aceh Tenggara]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan segala aktivitas menjelang azan dan melaksanakan shalat berjamaah.
Instruksi bernomor 451/02/2023 ditujukan kepada para pimpinan OPD, para pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Pengulu Kute, dan para pimpinan perusahaan swasta, Pebisnis, dan Pedagang dalam lingkup Aceh Tenggara.
"Surat edaran ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 9 Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam," kata pejabat bupati Drs Syakir MSi, Minggu (15/1/2023).
Dalam surat itu tertulis agar umat muslim melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.
"Khusus bagi masyarakat non muslim diharapkan agar menghentikan kegiatan pesta adat dan kegiatan lainnya pada saat umat muslim melaksanakan ibadah shalat Fardhu," sebutnya.
Surat yang diteken oleh Pj Bupati Aceh Tenggara itu ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kajari Aceh Tenggara, Dandim Aceh Tenggara, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah dan Ketua MPU Aceh Tenggara. [BY]
- Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Optimalisasi APBD
- Kemendagri Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster bagi Masyarakat
- Tingkatkan Perlindungan bagi Masyarakat Saat Bepergian, Satgas Keluarkan 2 Surat Edaran
- Libur Idul Adha Bertambah 2 Hari, FPMPA: Kebijakan Gubernur Aceh Sudah Tepat