Pemkab Aceh Utara Kembangkan Komitmen Berkelanjutan dan Investasi Hijau
Font: Ukuran: - +
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mengembangkan konsep pembangunan berkelanjutan dan investasi hijau di wilayah yurisdiksinya. [Foto: Prokopim AUt]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mengembangkan konsep pembangunan berkelanjutan dan investasi hijau di wilayah yurisdiksinya.
Komitmen ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar M.Si, saat membuka Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja untuk Mengembangkan Komitmen Berkelanjutan Berbasis Yurisdiksi dan Investasi Hijau di Kabupaten Aceh Utara pada 6 Januari 2024, di One Refinery Gunung Salak.
Pj. Bupati menekankan kepada peserta lokakarya, yang terdiri dari kepala dinas terkait, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, bahwa setiap investasi yang dilakukan harus memastikan kelangsungan dua aspek, yakni kelangsungan investasi itu sendiri dan kelangsungan lingkungan hidup atau alam tempat investasi diterapkan. Dengan demikian, tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan ini didukung oleh program USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BYTRA dan mengundang narasumber dari berbagai instansi, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Surveyor Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnakkeswan) Aceh Utara, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMTransnaker) Aceh Utara dan USAID SEGAR.
Para narasumber membahas tiga tema besar, yaitu Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) sebagai kerangka pemantauan komitmen keberlanjutan kabupaten, penyiapan daerah dalam menyambut investasi hijau, dan penyusunan rencana aksi keberlanjutan.
Pada presentasinya, Koordinator Bidang Perkebunan dan Holtikultura/Perencana Ahli Madya Direktorat Pangan Pertanian Bappenas, Puspita Suryaningtyas, menggarisbawahi pentingnya integrasi IYB ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar M.Si, saat membuka Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja untuk Mengembangkan Komitmen Berkelanjutan Berbasis Yurisdiksi dan Investasi Hijau. [Foto: Prokopim AUt]"Yurisdiksi berkelanjutan dan investasi hijau memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai komitmen bersama dalam menjalankan pembangunan di tingkat daerah," ucap Puspita.
Dalam pemaparannya, Kementerian Investasi/BKPM melalui Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam, Ratih Purbasari Kania, berharap agar investasi hijau dan berkelanjutan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh seluruh pemerintah daerah mengingat prospek yang cerah di masa depan.
Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa dokumen perencanaan di Aceh Utara sudah diintegrasikan dengan IYB. Salah satu strategi yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah adalah penyusunan regulasi pengembangan komoditas berkelanjutan.
"Beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilakukan berkaitan dengan strategi tersebut mencakup penyusunan dokumen rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan (RAD KSB), pembentukan Forum Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Daerah (TP3JD), dan penetapan kawasan Cot Girek sebagai Kawasan Bernilai Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati," papar M Nasir.
Di akhir acara lokakarya ini, Pemkab Aceh Utara, dengan masukan para peserta, berhasil menyusun rencana kerja untuk mewujudkan komitmen Aceh Utara sebagai kabupaten yang berkelanjutan. [*]