DIALEKSIS.COM| Takengon- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mengundang sejumlah pihak untuk membahas tambang illegal di Linge, Selasa (25/03/2025). Upaya ini ada yang menilai bentuk lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Sertalia yang merupakan putra Linge dan selama ini “berteriak” soal tambang illegal di sana, menilai lemahnya upaya pencegahan dan penindakan dari APH, berbagai kegiatan illegal tumbuh subur di Aceh Tengah.
Dalam keteranganya, Sertalia yang tidak hadir dalam pertemuan yang membahas tambang walau mendapat undangan ini, lemahnya tindakan itu bukan hanya terjadi terhadap tambang illegal di Linge, namun di Danau Laut Tawar aktivitas illegal juga terjadi dan dibiarkan.
“Selain itu, lembaga perwakilan rakyat dan lembaga pengawasan pemerintah, tidak peka terhadap apa yang terjadi diwilayah lingkungan masyarakat Aceh Tengah,” sebutnya.
Menurutnya, sejauh ini mereka belum pernah melakukan pemanggilan terhadap lembaga yudikatif dan instansi terkait terhadap persoalan persoalan yang muncul. Sebagai lembaga DPR mereka berhak atas itu.
"Ini kali kedua para penambang bubar dengan sendiri dari lokasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) it. Masyarakat luas menduga bahwa ini ada permainan dari oknum oknum tertentu sehingga kegiatan ini tanpa disentuh oleh penegak hukum, “ jelasnya.
Solusi soal Peti, menurutnya, seharusnya Pemda memberikan ruang IPR kepada masyarakat setempat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah terbatas.
"Agar masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Gubernur harus terlebih dahulu mengusulkan WPR ke Kementrian ESDM Republik Indonesia, sesegera mungkin," pintanya.
Menurutnya, Peti merupakan kegiatan illegal yang tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar (good mining practice), sementara di sisi lain bahan galian bersifat tak terbarukan (nonrenewable resources).
Hasilnya adalah berbagai dampak negatif yang tidak saja merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat luas sampai generasi mendatang. Kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral, dan kemerosotan moral merupakan dampak nyata dari adanya Peti.
Khusus bagi pemerintah dampak negatifnya, kehilangan PAD, biaya untuk memperbaiki lingkungan, dan maraknya PETI berdampak juga pada hilangnya kepercayaan para investor, lantaran investor juga satu bagian yang tidak terpisahkan dalam menunjang pembangunan daerah, jelasnya.
Rapat yang dipimpin Bupati Aceh Tengah Haili Yoga yang dihadari dari beberapa unsur, LSM, tokoh masyarakat seputar tambang, reje, wartawan, APH, DPRK dan sejumlah pejabat, mencari solusi bagaimana mengatasi tambang illegal.
Ahirnya disepakati akan dibentuk tim gabungan untuk menertibkan tambang illegal dengan melibatkan berbagai pihak, serta mendorong masyarakat untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat.