kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Pijay Isbat Nikah Massal Pasutri yang Tak Terdata KUA

Pemkab Pijay Isbat Nikah Massal Pasutri yang Tak Terdata KUA

Kamis, 30 Agustus 2018 18:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Rifki

DIALEKSIS.COM | Meureudu - Pemkab Pidie Jaya melakukan isbat nikah massal untuk pasangan suami istri yang pernikahan mereka tidak tercatat di dokumen Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan tersebut merupakan suami-istri yang menikah di masa konflik Aceh.

Bupati Kabupaten Pidie Jaya Aiyub Abbas mengatakan, di kabupaten yang dipimpinnya terdapat 580 pasangan suami-istri (Pasutri) yang melakukan pernikahan pada masa konflik.

"Jadi, sekarang mereka mengikuti isbat nikah. Kegiatan ini menggunakan dana yang bersumber dari Minyak dan Gas tahun 2018," kata Aiyub Abbas, Selasa (28/8).

Menurut dia, proses isbat dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama yang dimulai pada Senin 27 sampai dengan 29 Agustus 2018.

"Adapun pasutri yang diisbatkan sebanyak 193 pasangan. Sedangkan sisa 387 lagi ditargetkan akan dituntaskan akhir Oktober 2018," ungkapnya.

Aiyub mengimbau semua pasangan yang belum memiliki buku nikah, agar segera melapor kapada keuchik gampong masing-masing. "Namun ini khusus untuk yang menikah pada masa konflik," ujarnya mengingatkan. (rif)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda