Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Simeulue Buka Pendaftaran Beasiswa Tahun 2025, Simak Ketentuannya!

Pemkab Simeulue Buka Pendaftaran Beasiswa Tahun 2025, Simak Ketentuannya!

Jum`at, 31 Januari 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi. Pengumuman beasiswa Pemkab Simeulue tahun 2025. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Sinabang - Dalam upaya meningkatkan semangat dan kualitas pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue kembali membuka pendaftaran bantuan biaya pendidikan tahun 2025. 

"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat tim verifikasi dan Sekretariat pada Rabu, 22 Januari 2025," ucap Ketua Tim Verifikasi Mahasiswa, Ilham SE dalam pengumuman beasiswa yang diterima Dialeksis.com pada Jumat (31/1/2025).

Namun, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Mahasiswa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anak PNS, anak pensiunan PNS, serta mahasiswa yang sudah menerima beasiswa dari sumber manapun yang berasal dari Kabupaten Simeulue tidak diperbolehkan mengajukan permohonan beasiswa Pemda Simeulue.

Kriteria Penerima Beasiswa

1. Mahasiswa asal Kabupaten Simeulue yang sedang menempuh pendidikan, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Simeulue.

2. Mahasiswa Diploma IV dan Sarjana (S1) minimal berada di semester IV.

3. Mahasiswa Pascasarjana minimal telah menyelesaikan semester I.

4. Bantuan biaya pendidikan untuk penyusunan karya tulis ilmiah (KTI), skripsi, tesis, coass, atau sejenisnya hanya diberikan satu kali.

5. Mahasiswa kurang mampu dengan IPK minimal 2,50 untuk ilmu sosial dan 2,25 untuk ilmu eksakta.

6. Mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dengan IPK minimal 3,50 untuk ilmu sosial dan 3,30 untuk ilmu eksakta.

7. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan atau beasiswa dari pihak manapun.

Persyaratan Pengajuan Beasiswa

1. Surat permohonan kepada Bupati Simeulue c/q Kabag Kesra (tanpa materai).

2. Surat keterangan aktif kuliah tahun 2025.

3. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa domisili tahun 2025.

4. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari unsur manapun yang dikeluarkan oleh Biro Akademik Kemahasiswaan universitas/fakultas masing-masing tahun 2025.

5. Fotokopi KTP.

6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

7. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

8. Pas foto warna ukuran 3x4 (1 lembar).

9. Fotokopi transkrip nilai semester terakhir yang dilegalisir.

10. Fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah.

11. SK Pembimbing bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi (S1), coass, tesis, disertasi, atau KTI.

"Berkas pengajuan beasiswa harus diantarkan langsung ke Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Simeulue mulai tanggal 3 Februari hingga 30 Mei 2025," sebut Ilham.

Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi Rosdawati, SE (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda) dengan nomor Hp. 0852 6152 9684 dan atau Sumardi (Pengadministrasi Anak Terlantar) dengan nomor Hp. 0852 7731 8453.

Ketua Tim Verifikasi Mahasiswa, Ilham, menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan mereka," pungkas Ilham. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI