Pemko Banda Aceh Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai 4 Januari 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah tersebut mulai 4 Januari 2021.
Izin tersebut diberikan kepada satuan pendidikan di semua jenjang (TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B, C) dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor 440/01574 tentang yang ditandatangani Aminullah Usman.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh harus memastikan seluruh satuan pendidikan telah mengisi dan memenuhi daftar periksa kelayakan dan kesiapan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa pada layanan DAPODIK," bunyi edaran tersebut.
Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh diminta melaksanakan pemantauan secara intens dan menerbitkan SOP terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
"Pihak sekolah harus selalu berkoordinasi dengan pihak Puskesmas terdekat dalam penanganan warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak orangtua untuk sinergisitas penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," bunyi edaran tersebut.
Pihak sekolah juga diminta memastikan seluruh peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka mendapat izin dari orangtua atau wali dan dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah bagi anaknya.
"Pihak sekolah harus memastikan peserta didik dan tenaga pendidik yang hadir ke sekolah dalam kondisi medis yang sehat. Jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang serumah dengan yang bersangkutan," demikian bunyi edaran tersebut.
- Hari Amal Bakti Kemenag, Prof Syamsul Rijal: PTKIN Harus Responsif Terhadap Sosio-Religi
- Ketua IKAL Aceh: Tugas Menag, Kehidupan Umat Beragama di Indonesia Harus Bisa Jadi Contoh
- Lagi, Seekor Gajah Sumatera mati di CRU Aceh Utara
- Proyek Pengendali Banjir Senilai Rp11 Miliar Lebih di Aceh Utara Ambruk, Setelah 3 Bulan Dibangun