Pemko Banda Aceh Larang ASN Mudik Idul Adha
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh larang mudik Aparatur Sipil (ASN) Negara Kota Banda Aceh selama perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 30 Juli 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwan mengatakan, melarang pegawai pemerintah Kota Banda Aceh untuk mudik Idul Adha.
"Kita melarang pegawai kita untuk mudik Idul Adha. Hal ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas di Aceh," kata Irwan saat dihubungi dialeksis.com, Jum’at (17/7/2020).
Ia mengatakan, bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan nekat tetap mudik, maka bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Kita akan beri sanksi kepada ASN yang melanggar dan tetap nekat pulang kampong untuk mudik Idul Adha. Makanya ini dilarang keras," ungkapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan tetap menjalankan protokol kesehatan selama mudik Idul Adha.
"Untuk masyarakat kita menghimbau untuk tetap menjaga jarak dan menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. (IDW)