Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2025 Demi Tegakkan Syariat Islam
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal. Tangkapan layar oleh media dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2025.
Imbauan tersebut ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.
Dalam seruan bersama, Pemko Banda Aceh meminta warganya untuk tidak melakukan perayaan apapun pada malam pergantian tahun.
Larangan ini mencakup kegiatan seperti pesta kembang api, membakar mercon atau petasan, meniup terompet, balapan kendaraan, maupun aktivitas lain yang dinilai tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal dalam vidio yang dilansir media dialeksis.com, Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga melarang keras aktivitas memperjualbelikan atau menggunakan petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat selama malam pergantian tahun.
“Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa,” ujar Almuniza.
Menurut Almuniza, perayaan yang berlebihan dan tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dapat memicu gangguan ketertiban, sehingga perlu dicegah sedini mungkin.
Oleh karena itu, Pemko Banda Aceh juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan memastikan seruan tersebut dipatuhi.
Selain menyampaikan larangan, Almuniza juga mengajak seluruh masyarakat Banda Aceh untuk memanfaatkan momen pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Ia menekankan pentingnya memperkokoh persatuan, kerukunan umat beragama, dan menjaga perdamaian di tengah masyarakat.
“Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam,” tegasnya.
Pj Wali Kota itu juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati, meningkatkan solidaritas, dan bekerja sama demi tercapainya ketertiban serta keamanan di wilayah Banda Aceh.
“Kepedulian dan kerja sama masyarakat sangat penting untuk memastikan suasana kondusif di kota kita,” pungkasnya.
- Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang
- Update! Volume Lalu Lintas di Tol Sigli - Banda Aceh Meningkat 81%
- Kapolri dan Panglima TNI Pantau Jalur Mudik via Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar
- KKP Pastikan Penerbitan Sertifikat Ekspor Perikanan Bermutu Tetap Berjalan selama Nataru