Pemko Lhokseumawe Berlakukan Bagi Penerima Bansos Harus Sudah Vaksin
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan kebijakan tentang, bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos), maka harus sudah di vaksin Covid-19, apabila belum maka bansos tersebut tidak akan dicairkan.
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, hal tersebut merupakan sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A poin empat. Penerima yang di wajibkan vaksin ialah penerima program bantuan sosial (Bansos), program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Hal ini merupakan sebagai tindak lanjut dari aturan dari pusat, maka bagi setiap penerima Bansos harus sudah divaksin,” ujar Marzuki kepada dialeksis.com, Senin (23/8/2021).
Marzuki menambahkan, bagi yang tidak bisa divaksin karena ada hal tertentu, maka akan dikeluarkan surat keterangan dan tentunya surat tersebut dikeluarkan ketika sudah selesai dilakukan pemeriksaan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan takut untuk vaksin, karena sebelum divaksin tentunya akan terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan, sehingga tidak perlu ragu dan takut.
“Dengan divaksin bisa menghindari penyebaran Covid-19,” tutur Marzuki.