Pemlintiran Fakta Persidangan Merupakan Sikap Tak Beretika
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Nasrul Rizal menyebutkan membelokkan fakta atas hasil pengadilan merupakan sikap yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan Nasrul Rizal kepada Dialeksis.com menanggapi berita 'kemenangan' kubu Samsul Bahri Cs atas gugatan Irwandi Yusuf yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh, hari ini, Selasa (7/1/2020).
"Memplintirkan putusan pengadilan itu tindakan yang tidak beretika dari seorang pengacara. Tidak boleh melakukan propaganda terhadap putusan pengadilan," tegas Nasrul.
Ia melanjutkan propaganda yang dilakukan pengacara Tiyong dengan menyebutkan bahwa kubunya memenangi gugatan Irwandi Yusuf secara tidak langsung akan akan mengganggu stabilitas isu.
"Targetnya adalah pengalihan isu, dan mempercepat proses dengan cara mengangkangi atas putusan pengadilan dengan tidak benar, ini juga menjadi permasalahan utama," kata Nasrul.
Nasrul menilai jika dilihat dari putusan itu, tidak ada yang menang antara Irwandi Yusuf dengan Tiyong. Dengan demikian, sambung dia, secara hukum otomatis bisa dibaca ini akan ada tahap kedua. "Bahwa ada manuver yang dimainkan Tiyong untuk mempercepat statusnya di DPRA, ini kepentingan beliau sebagai anggota dewan. Dan juga legalitas kedepan nantinya pada saat kebutuhan-kebutuhan internal partai maupun di DPRA," kata Peneliti JSI ini.
Pada akhir keterangannya, ia meminta Kantor Perwakilan Wilayah Kemenkuham jangan tergesa-gesa mengesahkan tanpa mentelaah putusan pengadilan.
"Saya rasa Kemenkumham tidak akan ceroboh serta mengikuti arus permainan dari pengacara. Pastinya mereka berpijak pada dasar hukum yang benar (on the track), bukan karena tekanan bermuatan kepentingan yang berpihak kesalah satu kubu," demikian Nasrul Rizal.
Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, pengacara Tiyong Cs, Kamaruddin, SH meminta Kanwil Kemenkum HAM Aceh untuk segera mengeluarkan surat pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA. Permintaan ini didasari atas penolakan majelis hakim atas gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf (NO) terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Samsul Bahri alias Tiyong Cs.
Bagi tim pengacara Tiyong Cs, penolakan gugatan ini merupakan kemenangan bagi mereka.
"Sehingga dengan demikian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh harus segera mengeluarkan surat pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB), dimana dalam kongkres tersebut Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum mengantikan Irwandi Yusuf," ujar Tim Pengacara Tiyong, Kamaruddin, SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020). []