Beranda / Berita / Aceh / Pemrotes Perangkat Gampong yang Jual Tanah ke PT Ditangkap Polisi

Pemrotes Perangkat Gampong yang Jual Tanah ke PT Ditangkap Polisi

Jum`at, 26 Oktober 2018 20:06 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara – Usman Abdullah (45) warga Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang menentang sikap oknum perangkat Gampong yang menjual hutan seluas kurang lebih 10.000 hektar kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang) ditangkap Polisi Sektor Sawang pada Kamis 18 Oktober 2018, Pukul 20.15 Wib saat nongkrong di Warung Kopi M Yunus di Dusun Lampoeng Kuta Gampong Gunci.

Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.

Jaflati (32) Istri Usman mengatakan suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.

Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.

Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang).

Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. "sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan" Kata Abdurrahman.

Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.

Yusnaidi bin Fuad alias Miriek mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.

Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia langsung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.

"sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi" Katanya.

Ketika Ditanyakan kenapa polisi tidak melepaskan Usman, Miriek mengaku tidak tahu.

"Bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman" Katanya.

Polsek Sawang, Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda