Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Kembali Dibuka, Berlaku hingga 2 Januari 2025
Font: Ukuran: - +
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Lhoseumawe, Chaidir, bersama Samsat saat mensosialisasikan program bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dua tahun saja mulai dibuka kembali. [Foto: dok. BPKA LSM]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe resmi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda pajak, bebas pajak progresif, dan keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-II. Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun saja, tanpa dikenakan denda maupun pajak progresif.
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, menyebutkan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di berbagai tempat seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol di wilayah Lhokseumawe.
“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun, layanan di PT Pos Indonesia tidak termasuk dalam program ini,” jelasnya seperti dilansir pada Senin (2/12/2024).
Bagi kendaraan bermotor yang memerlukan pergantian STNK lima tahunan, Chaidir menjelaskan proses keringanan harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat sesuai domisili kendaraan yang tercatat.
Syarat dan Ketentuan
1. Identitas pemilik/penguasa kendaraan bermotor (KTP) dan nomor telepon seluler.
2. Notice Pajak (TBPKP) asli atau surat keterangan hilang dari instansi terkait.
3. STNK asli untuk kendaraan pribadi, sementara wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pembebasan pajak progresif berlaku untuk seluruh jenis kendaraan di Aceh selama masa program ini, kecuali untuk kendaraan baru.
Chaidir menambahkan, program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan.
“Ada kemudahan tambahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dalam 100 hari sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pemutihan ini tetap dapat membayarkan kewajiban mereka di seluruh layanan Samsat.
Dengan adanya program ini, pemerintah Aceh berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. [*]
- Hingga September 2024, Penerimaan PKB Samsat Lhokseumawe Capai Rp29,652 Miliar
- BPK Temukan Kurang Volume pada Proyek BPKA Tahap II Senilai Rp 742 Juta
- Samsat Lhokseumawe Ajak Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal
- DPRA Harap Kabupaten/Kota di Aceh Miliki Inovasi Samsat Warung Kopi seperti Lhokseumawe